Monday, 22 October 2012

0 Hak-Hak Yang Sesuai Dengan Fithrah dan Di Kuatkan Syari'at : Hak Kedua HAK RASULULLAH shollallohu ‘alaihi wa sallam

Hak ini merupakan hak makhluk yang paling besar, tidak ada hak untuk makhluk yang melebihi besarnya hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, Allah ta’ala berfrman : إِنَّا أَرْسَلْنَكَ شَـهِدًا وَمُبَشِّراً وَنَذِيْرًا . لِتُؤْمِنُوا بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ وَتُعَزِّرُوْهُ وَتُوَقِّرُوْهُ [سور الفتح : 8-9] Sesungguhnya kami telah mengutusmu sebagai saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya (Al Fath 8-9) Oleh karena itu wajib mendahulukan cinta terhadap nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dari kecintaan terhadap semua manusia bahkan termasuk kecintaan terhadap diri sendiri, anak dan orang tua. Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ [رواه البخاري ومسلم ] Tidak beriman salah seorang diantara kamu sebelum aku dicintainya melebihi cintanya kepada anaknya, orang tuanya dan semua manusia (Riwayat Bukhori dan Muslim) Diantara hak-hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah, memuliakan dan menghormatinya serta mengagungkannya dengan pengagungan yang sesuai dengannya tanpa berlebih-lebihan dan kekurangan. Penghormatan terhadapnya semasa hidupnya adalah dengan menghormati sunnah-sunnahnya dan pribadinya yang mulia, sedangkan penghormatannya setelah kematiannya adalah penghormatan terhadap sunnah-sunnahnya dan ajaran-ajarannya yang lurus. Siapa yang mengamati bagaimana para shahabat menghormati Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam akan dapat mengetahui bagaimana mereka mempraktekkan kewajiban mereka terhadap Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam. Adalah Urwah bin Mas’ud kepala bangsa Quraisy ketika dia diutus oleh mereka untuk berunding dengan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pada peristiwa perdamaian Hudaibiyah, dia berkata : “Saya telah mendatangi raja-raja Kisra, Qaishar dan Najasyi, tetapi tidak ada seorangpun diantara mereka yang dihormati pengikut-pengikutnya sebagaimana para shahabat Muhammad memuliakannya. Jika dia (Muhammad) memerintahkan, mereka (para shahabatnya) segera melaksanakannya dan jika dia berwudu, mereka berebut untuk mendapatkan bekas wudhunya, dan jika dia berbicara mereka semua terdiam dan tidak ada diantara mereka yang berani menatap pandangannya karena penghormatannya“. Begitulah mereka para shahabat radiallahuanhum menghormatinya karena Allah telah mengkaruniakannya akhlak mulia, kepribadian yang menarik serta sikap yang santun, seandainya dia berwatak keras niscaya mereka akan lari menjauh darinya. Termasuk hak-hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah membenarkan apa yang diberitakannya dari perkara-perkara yang telah lalu dan yang akan datang, melaksanakan segala perintahnya dan menjauhkan segala larangan dan ancamannya dan beriman bahwa petunjuk dan ajarannya adalah yang paling sempurna dari semua petunjuk dan ajaran yang ada, tidak boleh ada ajaran atau aturan yang dihahulukan dari ajaran dan aturannya darimanapun sumbernya. فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا [ سورة النساء : 65 ] Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (An Nisa 65) قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْـمٌ [آل عمران : 31] Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ” (Ali Imron : 31) Termasuk hak-hak Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah membela ajaran dan petunjuknya sesuai kemampuannya dan tuntutan yang ada, baik dengan kekuatan ataupun dengan senjata. Jika musuh menyerangnya dengan argumen-argumen dan syubhat-syubhat maka dibelanya dengan ilmu dengan meruntuhkan argumen dan syubhat mereka serta menjelaskan kebatilannya, jika mereka menyerang dengan senjata atau meriam maka pembelaannya juga dengan hal serupa. Bagi seorang mu’min tidak mungkin dapat menerima jika ada orang yang menyerang ajaran Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam atau pribadinya yang mulia sementara dia berdiam diri saja padahal dia mampu untuk melawannya.

Related Post:

0 Komentar:

Post a Comment