Tuesday, 2 December 2014

0 Seri Ekonomi Islam : Perekonomian di Masa Rasulullah SAW (571-632M)


RASULULLAH diangkat menjadi rasul pada usia 40 tahun. Beliau merupakan pemimpin agama dan pemimpin negara tetapi beliau tidak mendapatkan gaji sedikitpun dari negara kecuali hadiah kecil yang berupa makanan. Rasulullah membentuk majlis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain.

Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat al-anfal 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah. Pada 2H, zakat fitrah diwajibkan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok. Zakat diwajibkan pada 9H. Peraturan zakat memuat tentang sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas- batas zakat, dan tingkat presentase zakat.

Pengumpul zakat tidak mendapat gaji resmi tapi mereka mendapat bagian dari dana zakat. Wakaf yang pertama berasal dari seorang banu nadir yang telah masuk Islam berupa tujuh kebun. Jizyah pada masa ini besarnya 1 dinar per tahun bagi orang dewasa yang mampu membayar. Ghanimah memberi kontribusi kurang dari 2 persen terhadap pendapatan kaum muslimin selama 10 tahun kepemimpinan rasulullah.

1. Sumber Pendapatan Primer
Sumber pendapatan primer pada masa ini adalah zakat dan ’ushr (zakat hasil pertanian) sebagaimana diwajibkan dalam surat At Taubah 60. Pengeluaran zakat dikhususkan sesuai mustahiq zakat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Zakat dikenakan pada : benda logam yang terbuat dari emas dan perak, binatang ternak, berbagai janis barang dagangan, hasil pertanian, harta benda yang ditinggalkan musuh (luqta), dan rikaz (barang temuan).

Sedangkan pendapatan sekunder diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Uang tebusan untuk para tawanan perang
b. Pinjaman-pinjaman setelah menklukkan kota mekkah sebelum perang hawazin sebesar 30 000 dirham dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman pakaian dan tunggangan dari Sufyan bin umaiyah
c. Khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam
d. Amwal fadilah, harta kaum muslimin yang meningal tanpa ahli waris atau muslim yang meninggalkan negerinya
e. Wakaf
f. Nawaib, pajak yang cukup besar yang dibebankan pada kaum muslim yang kaya
g. Zakat fitrah
h. Bentuk lain sadaqah seperti kurban dan kafarat

Daftar Pos Pendapatan
No. Dari kaum muslim Dari kaum non muslim Umum (primer dan sekunder)
1 Zakat Jizyah Ghanimah
2 Ushr 5-10% Kharaj Fay
3 Ushr 2,5% Ushr 5% Uang tebusan
4 Zakat fitrah Pinjaman
5 Wakaf Hadiah dari negara lain
6 Amwal fadilah
7 Nawaib
8 Sadaqah lain
9 khums

Pencatatan seluruh penerimaan negara pada masa rasulullah tidak ada karena:
1. Jumlah orang Islam yang bisa baca, tulis, & hitung sangat sedikit
2. Bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana
3. Zakat didistribusikan secara lokal
4. Bukti penerimaan dari daerah yang berbeda tidak umum digunakan
5. Ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah terjadi peperangan tertentu.
6. Pencatatan diserahkan kepada petugas pengumpul tetapi tetap dicek
7. langsung oleh Rasulullah sendiri.
8. Tabel Pengeluaran Negara

Madinah
2. Hiburan untuk delegasi keagamaan
3. Pengeluaran untuk duta-duta negara dan hiburan dan biaya perjalanan untuk utusan suku dan negara
4. Hadiah untuk pemerintah negara lain
5. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin yang menjadi budak
6. Pembayaran denda untuk yang terbunuh tidak sengaja oleh pasukan

Muslim
7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah
10. Pengeluaran untuk rumah tangga rasulullah (hanya 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
11. Persediaan darurat

Sebelum Islam hadir, pemerintah suatu negara dipandang sebagai satu-satunya penguasa kekayaan dan perbendaharaan negara. Rasulullah merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dalam bidang keuangan negara pada abad ke 7 yakni semua pendapatan negara dikumpulkan terlebih dahulu baru kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan negara, jadi status harta itu adalah milik negara.

Meskipun demikian dalam batas-batas tertentu pejabat negara boleh menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan harta itu disebut dengan baitul maal. Pada masa itu baitul maal terletak di masjid nabawi yang merupakan pusat pemerintahan sekaligus rumah tinggal rasulullah. [santi/islampos/Dikutif dari: Konsep Ekonomi Islam/karya: Sudarsono,Heri/ PT Raja Grafindo Persada]

Source : http://www.islampos.com/perekonomian-di-masa-rasulullah-saw-571-632m-119753/


Related Post:

0 Komentar:

Post a Comment