Saturday, 22 December 2012

0 Hukum Berjualan Baju dan Furniture di Musim Natal dan Tahun Baru

Assalam ‘alaikum . . Pada musim Natal dan tahun baru seperti sekarang ini, penjualan baju-baju dan perabot rumah tangga mengalami peningkatan. Padahal musim-musim ini adalah musim perayaan agama orang kafir. Bolehkah kami (penjual Muslim) ikut memanen rezeki di musim ini? Anas Suprianto-Bekasi Wa’alaikum salam . . . Oleh: Badrul Tamam Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Kehidupan kita di negeri mayoritas muslim yang tidak diatur menggunakan syariat Islam, banyak realitas yang bertentangan dengan idealisme ke-Islaman. Salah satunya, dalam menyikapi perayaan hari besar orang kafir. Banyak kaum muslimin merasa tidak bisa berkutik untuk tidak mengucapkan selamat atas hari raya orang kafir, khususnya para pejabat publik. Padahal mengucapkan selamat atas perayaan agama orang kafir, secara tidak langsung, mendukung dan membuat bangga mereka dengan agama kafir mereka. (Lebih lanjut silahkan baca beberapa tulisan kami sebelumnya:Perayaan Natal dan Tahun Baru Adalah Syi'ar Agama Kafir, Hukum Mengucapkan dan Menjawab Selamat Natal, Nasihat Kepada Setiap Muslim yang Ikut Mengamankan Perayaan Natal) Pada dasarnya, orang kafir yang hidup di negeri Islam -yang diterapkan syariat Islam di dalamnya- dan tunduk terhadap aturannya, maka wajib dilindungi. Tidak boleh menzalimi dan mengganggu mereka. Bermua’malah yang baik dengan mereka dibolehkan. Bahkan, Al-Qur’an secara tegas membolehkan untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) abi shallallahu 'alaihi wasallam sangat tegas mengharamkan tindakan zalim terhadap kafir mu’ahid dari kalangan ahli dzimmah dan lainnya. Beliau bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zhalim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhaan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.” (HR. Abu Daud dan al-Baihaqi dalam Sunan Kubra. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. al-Bukhari) Namun, terhadap masalah yang berkaitan dengan akidah dan keagamaan, seorang muslim diharamkan mendukung dan membantu terhadap keyakinan kufur mereka. Di antaranya mendukung dan memeriahkan hari raya agama mereka yang berisi kekufuran dan kesyirikan. Tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) mereka pada hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, misalnya memakai baju sinterklas, memasang lampu warna-warni pada hari raya mereka, dan semisalnya. Jual-beli Baju dan Perabot Rumah Tangga Pada Musim Natal dan Tahun Baru Pada dasarnya, jual beli baju, meja-kursi, perkakas rumah tangga lainnya pada musim perayaan agama non-Islam seperti Natal dan tahun baru, tidak apa-apa. Yang tidak diperbolehkan adalah menjual barang-barang yang mendukung perayaan hari raya berupa simbol-simbol kekufuran dan bertasyabbuh dengan orang kafir dalam hari raya mereka. Karenanya, bagi seorang muslim diperbolehkan membuka tokonya pada musim-musin hari raya orang kafir, di antaranya musim Natal dengan dua syarat: Pertama, tidak menjual perangkat yang digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang digunakan untuk merayakan hari besar mereka. Kedua, agar tidak menjual barang-barang kepada kaum muslimin yang akan mereka gunakan untuk menyerupai kaum kuffar pada hari raya tersebut, seperti terompet, baju sinterklas, dan semisalnya. Sedangkan menjual atau membeli perangkat atau perabot rumah tangga yang digunakan secara umum dan tidak menjadi simbol keagamaan mereka, maka tidak mengapa, walaupun pada musim perayaan hari besar orang kafir. Wallahu a’lam. Sumber : http://www.voa-islam.com/islamia/konsultasi-agama/2012/12/21/12508/hukum-berjualan-baju-dan-furniture-di-musim-natal-tahun-baru/

Related Post:

0 Komentar:

Post a Comment